Kamis, 28 Juni 2012

MarHaban bik: WAHAI WANITA TUTUPLAH AURATMU …Posted on August 10...

MarHaban bik: WAHAI WANITA TUTUPLAH AURATMU …Posted on August 10...: WAHAI WANITA TUTUPLAH AURATMU … Posted on August 10, 2011 by Situs islam: www.almanhaj.or.id , www.alsofwah.or.id , www.muslim.or.id ...

WAHAI WANITA TUTUPLAH AURATMU …

Jika seorang wanita muslimah memakai hijab (jilbab), secara tidak langsung ia berkata kepada semua kaum laki-laki “Tundukkanlah pandanganmu, aku bukan milikmu serta kamu juga bukan milikku, tetapi saya hanya milik orang yang dihalalkan Allah bagiku. Aku orang yang merdeka dan tidak terikat dengan siapa pun dan aku tidak tertarik kepada siapa pun, karena saya jauh lebih tinggi dan terhormat dibanding mereka yang sengaja mengumbar auratnya supaya dinikmati oleh banyak orang.”


Wanita yang bertabarruj atau pamer aurat dan menampakkan keindahan tubuh di depan kaum laki-laki lain, akan mengundang perhatian laki-laki hidung belang dan serigala berbulu domba. Secara tidak langsung ia berkata, “Silahkan anda menikmati keindahan tubuhku dan kecantikan wajahku. Adakah orang yang mau mendekatiku? Adakah orang yang mau memandangiku? Adakah orang yang mau memberi senyuman kepadaku? Atau manakah orang yang berseloroh “Aduhai betapa cantiknya?”

Mereka berebut menikmati keindahan tubuhnya dan kecantikan wajahnya, sehingga membuat laki-laki terfitnah, maka jadilah ia sasaran empuk laki-laki penggoda dan suka mempermainkan wanita.

Manakah di antara dua wanita di atas yang lebih merdeka? Jelas, wanita yang berhijab secara sempurna akan memaksa setiap laki-laki yang melihat menundukkan pandangan dan bersikap hormat. Mereka juga menyimpulkan, bahwa dia adalah wanita merdeka, bebas dan sejati, sebagaimana firman Allah Subhannahu wa Ta’ala ,
“Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” (Al-Ahzab :59).


Wanita yang menampakkan aurat dan keindahan tubuh serta paras kecantikannya, laksana pengemis yang merengek-rengek untuk dikasihani. Hal itu jelas mengundang perhatian laki-laki yang hobi menggoda dan mempermainkan kaum wanita, sehingga mereka menjadi mangsa laki-laki bejat dan rusak tersebut. Dia ibarat binatang buruan yang datang sendiri ke perangkap sang pemburu. Akhirnya, ia menjadi wanita yang terhina, terbuang, tersisih dan kehilangan harga diri serta kesucian. Dan dia telah menjerumuskan dirinya dalam kehancuran dan malapetaka hidup.


==================================================


Syarat-Syarat Hijab (pakaian islami bagi wanita):

Pertama;

Hendaknya menutup seluruh tubuh dan tidak menampakkan anggota tubuh sedikit pun, selain yang dikecualikan karena Allah berfirman, “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang biasa nampak.” (An-Nuur: 31)

Dan juga firman Allah Subhannahu wa Ta’ala,“Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.” (Al Ahzab :59).


Ke dua;

Hendaknya hijab tidak menarik perhatian pandangan laki-laki bukan mahram. Agar hijab tidak memancing pandangan kaum laki-laki, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Hendaknya hijab terbuat dari kain yang tebal, tidak menampakkan warna kulit tubuh (transParan).

Hendaknya hijab tersebut longgar dan tidak menampakkan bentuk anggota tubuh.

Hendaknya hijab tersebut tidak berwarna-warni dan tidak bermotif.

Hijab bukan merupakan pakaian kebanggaan dan kesombongan karena Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda,“Barangsiapa yang mengenakan pakaian kesombongan (kebanggaan) di dunia maka Allah akan mengenakan pakaian kehinaan nanti pada hari kiamat kemudian dibakar dengan Neraka.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah, dan hadits ini hasan).

Hendaknya hijab tersebut tidak diberi parfum atau wewangian berdasar-kan hadits dari Abu Musa Al-Asy’ary, dia berkata, Bahwa Rasulullah bersabda,“Siapa pun wanita yang mengenakan wewangian, lalu melewati segolongan orang agar mereka mencium baunya, maka ia adalah wanita pezina” (H.R Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi, dan hadits ini Hasan)


Ke tiga; Hendaknya pakaian atau hijab yang dikenakan tidak menyerupai pakaian laki-laki atau pakaian kaum wanita kafir, karena Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda,“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

Dan Rasulullah mengutuk seorang laki-laki yang mengenakan pakaian wanita dan mengutuk seorang wanita yang mengenakan pakaian laki-laki. (H.R. Abu Dawud an-Nasa’i dan Ibnu Majah, dan hadits ini sahih).


Catatan : Menutup wajah menurut syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani di dalam kitabnya Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah Fil Kitab Was Sunnah, adalah sunnah, akan tetapi yang memakainya mendapat keutamaan.
Semoga tulisan ini memberi manfaat bagi seluruh kaum muslimin, terutama para wanita muslimah agar lebih mantap/teguh dalam menjaga hijab mereka.


dikutip dari tulisan : Ummu Ahmad Rifqi

Rabu, 27 Juni 2012

Haram Hukumnya Menghalang-halangi Muslimah Menikah
Diasuh oleh:
Ust. Muhammad Muafa, M.Pd

Memilih suami adalah hak besar wanita Muslimah tanpa intervensi siapapun baik itu keluarganya, orang lain maupun negara. Ayah, ibu, saudara, saudari, kakek, nenek, paman, bibi, sepupu, keponakan dan semua keluarga, dekat atau jauh tidak berhak mencegah  pilihan suami wanita. Demikian pula shahabat, bos, guru, Musyrif, Musyrifah, Murobbi, Murobbiyah, Mursyid, Mursyidah, ustadz, ustadzah, Amir, bahkan Khalifah juga tidak berhak mengintervensi (yang bersifat memaksa/menekan) keputusan wanitaa dalam memilih suami. Memilih suami adalah hak penuh wanita. Dialah yang berhak menentukan siapa calon suaminya, dan dia pula yang berhak menentukan apakah menerima seorang lelaki atau menolaknya.

Dalil yang menunjukkan bahwa memilih suami adalah hak penuh wanita adalah Nash-Nash berikut;

صحيح البخاري (21/ 309)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ وَلَا الثَّيِّبُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ إِذَا سَكَتَتْ

dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bersabda: "Gadis tidak boleh dinikahi hingga dimintai izin, dan janda tidak bleh dinikahi hingga dimintai persetujuannya." Ada yang bertanya; 'ya Rasulullah, bagaimana tanda izinnya? ' Nabi menjawab: "tandanya diam." (H.R. Bukhari)

Riwayat Muslim berbunyi;

صحيح مسلم (7/ 240)
عَائِشَةَ تَقُولُ
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْجَارِيَةِ يُنْكِحُهَا أَهْلُهَا أَتُسْتَأْمَرُ أَمْ لَا فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ تُسْتَأْمَرُ فَقَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ لَهُ فَإِنَّهَا تَسْتَحْيِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَلِكَ إِذْنُهَا إِذَا هِيَ سَكَتَتْ

'Aisyah berkata; "Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai seorang gadis yang dinikahkan oleh keluarganya, apakah harus meminta izin darinya atau tidak?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Ya, dia dimintai izin." 'Aisyah berkata; Lalu saya berkata kepada beliau; "Sesungguhnya dia malu (mengemukakannya)." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika dia diam, maka itulah izinnya." (H.R. Muslim)

Riwayat Muslim dari Ibnu Abbas berbunyi;

صحيح مسلم (7/ 242)
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ وَإِذْنُهَا سُكُوتُهَا
و حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَقَالَ الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا أَبُوهَا فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا وَرُبَّمَا قَالَ وَصَمْتُهَا إِقْرَارُهَا

Dari Ibnu Abbas bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan (gadis) harus dimintai izin darinya, dan diamnya adalah izinnya." Dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Umar telah menceritakan kepada kami Sufyan dengan isnad ini, beliau bersabda: "Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan (gadis), maka ayahnya harus meminta persetujuan atas dirinya, dan persetujuannya adalah diamnya." Atau mungkin beliau bersabda: "Dan diamnya adalah persetujuannya." (H.R. Muslim)

Wanita tidak lepas dari kondisi; janda atau gadis. Dalam kondisi gadis, Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam melarang dia dinikahkan sebelum dimintai izinnya, dalam kondisi janda Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam melarang dia dinikahkan sebelum diajak musyawarah untuk dimintai pertimbangan. Semua perlakuan ini menunjukkan bahwa wanita dalam kondisi apapun tidak boleh dipaksa menikah dengan seseorang yang tidak dia inginkan. Maknanya, hak penuh memilih ada pada tangannya, bukan ditangan walinya atau orang lain.

Nabi pernah merekomendasikan kepada seorang wanita untuk menikahi seorang lelaki yang sangat mencintainya. Sayangnya wanita tersebut tidak mencintai lelaki itu sehingga dia menolaknya. Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam tidak memaksa wanita itu untuk menikahi lelaki itu meski sang lelaki sangat mencintainya. Bukhari meriwayatkan;

صحيح البخاري (16/ 332)
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ زَوْجَ بَرِيرَةَ كَانَ عَبْدًا يُقَالُ لَهُ مُغِيثٌ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ يَطُوفُ خَلْفَهَا يَبْكِي وَدُمُوعُهُ تَسِيلُ عَلَى لِحْيَتِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِعبَّاسٍ يَا عَبَّاسُ أَلَا تَعْجَبُ مِنْ حُبِّ مُغِيثٍ بَرِيرَةَ وَمِنْ بُغْضِ بَرِيرَةَ مُغِيثًا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ رَاجَعْتِهِ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ تَأْمُرُنِي قَالَ إِنَّمَا أَنَا أَشْفَعُ قَالَتْ لَا حَاجَةَ لِي فِيهِ

Dari Ibnu Abbas bahwasanya suami Bariroh adalah seorang budak.  Namanya Mughits. Sepertinya aku melihat ia selalu menguntit di belakang Bariroh seraya menangis hingga air matanya membasahi jenggot. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Abbas, tidakkah kamu ta'ajub akan kecintaan Mughits terhadap Bariroh dan kebencian Bariroh terhadap Mughits?" Akhirnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "andaisaja kamu mau meruju'nya kembali (menikah dengannya)." Bariroh bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah Anda menyuruhku?" beliau menjawab, "Aku hanya menyarankan." Akhirnya Bariroh pun berkata, "Sesungguhnya aku tak butuh sedikit pun padanya." (H.R. Bukhari)

Mughits sangat mencintai Bariroh. Besarnya cinta ini sampai membuat Mughits mengikuti kemanapun Bariroh pergi dengan derai air mata yang membasahi janggutnya. Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam iba dengan penderitaan Mughits, lalu merekomendasikan Bariroh agar berkenan menikah dengan Mughits. Ternyata Bariroh menolaknya dan Nabipun tidak memaksa. Tidak adanya paksaan dari Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam kepada Bariroh kepada Mughits padahal Mughits sangat mencintai Bariroh, menunjukkan bahwa memilih suami adalah hak penuh wanita hingga Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam sendiripun tidak berani intervensi yang bersifat memaksa/menekan.

Bahkan pembangkangan seorang wanita terhadap ayahnya atau ibunya dalam hal pilihan suami, tidak tergolong kedurhakaan. Bukhari meriwayatkan;

صحيح البخاري (21/ 273)
عَنْ خَنْسَاءَ بِنْتِ خِذَامٍ الْأَنْصَارِيَّةِ
أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذَلِكَ فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَهَا

Dari Khansa' binti Khidzam Al Anshariyah; bahwa ayahnya mengawinkannya -ketika itu ia janda-dengan laki-laki yang tidak disukainya, kemudian dia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau membatalkan pernikahannya.
(H.R.    Bukhari)

Riwayat Ahmad berbunyi;

مسند أحمد (5/ 372)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ ابْنَةَ خِذَامٍ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ كَارِهَةٌ فَخَيَّرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dari Ibnu Abbas; bahwasannya anak perempuan Khidzam menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan bahwa ayahnya telah menikahkan dirinya, padahal ia tidak menyukainya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberinya hak untuk memilih. (H.R. Ahmad)

Seandainya pembangkangan Khonsa' binti Khidzam kepada ayahnya dalam hal pilihan suami termasuk kedurhakaan, niscaya Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam akan memerintahkan Khonsa' taat atas keputusan ayahnya dalam hal pilihan suami. Ketika Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam justru memberikan pilihan kepada Khonsa' untuk membatalkan pernikahan atau melanjutkannya, maka hal ini menunjukkan bahwa memilih suami adalah hak besar wanita yang bahkan menjadi Takhsish atas keumuman perintah taat kepada Ayah/wali atau perintah berbakti kepada orang tua.

Lebih jauh dari itu, aktivitas menghalang-halangi wanita untuk menikah dengan lelaki yang telah menjadi pilihannya adalah kezaliman yang diharamkan oleh Islam  dan disebut dalam pembahasan Fikih Islam dengan istilah 'Adhl. Adhl hukumnya haram dan pelakunya dihukumi fasik yang gugur hak perwaliannya dan tidak diterima persaksiannya. Allah berfirman ketika mengharamkan 'Adhl;

{فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ} [البقرة: 232]

Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya apabila telah ada saling ridha di antara mereka dengan cara yang ma'ruf
(Al-Baqoroh; 232)

Ayat ini turun berkaitan Adhl yang dilakukan seorang shahabat bernama Ma'qil bin Yasar yang tidak mau menikahkan saudarinya ketika dilamar seorang lelaki. At-Tirmidzi meriwatkan kisahnya;

سنن الترمذى - مكنز (11/ 217، بترقيم الشاملة آليا)
عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ أَنَّهُ زَوَّجَ أُخْتَهُ رَجُلاً مِنَ الْمُسْلِمِينَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَكَانَتْ عِنْدَهُ مَا كَانَتْ ثُمَّ طَلَّقَهَا تَطْلِيقَةً لَمْ يُرَاجِعْهَا حَتَّى انْقَضَتِ الْعِدَّةُ فَهَوِيَهَا وَهَوِيَتْهُ ثُمَّ خَطَبَهَا مَعَ الْخُطَّابِ فَقَالَ لَهُ يَا لُكَعُ أَكْرَمْتُكَ بِهَا وَزَوَّجْتُكَهَا فَطَلَّقْتَهَا وَاللَّهِ لاَ تَرْجِعُ إِلَيْكَ أَبَدًا آخِرُ مَا عَلَيْكَ قَالَ فَعَلِمَ اللَّهُ حَاجَتَهُ إِلَيْهَا وَحَاجَتَهَا إِلَى بَعْلِهَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ ( وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ) إِلَى قَوْلِهِ (وَأَنْتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ) فَلَمَّا سَمِعَهَا مَعْقِلٌ قَالَ سَمْعًا لِرَبِّى وَطَاعَةً ثُمَّ دَعَاهُ فَقَالَ أُزَوِّجُكَ وَأُكْرِمُكَ.

Dari Ma'qil bin Yasar bahwa pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dia menikahkan saudarinya dengan seorang lelaki dari kaum muslimin, lalu saudarinya tinggal bersama suaminya beberapa waktu, setelah itu dia menceraikannya begitu saja, ketika masa Iddahnya usai, ternyata suaminya cinta kembali kepada waanita itu begitu sebaliknya, wanita itu juga mencintainya, kemudian dia meminangnya kembali bersama orang-orang yang meminang, maka Ma'qil berkata kepadanya; hai Tolol, aku telah memuliakanmu dengannya dan aku telah menikahkannya denganmu, lalu kamu menceraikannya, demi Allah dia tidak akan kembali lagi kepadamu untuk selamanya, inilah akhir kesempatanmu." Perawi berkata; "Kemudian Allah mengetahui kebutuhan suami kepada istrinya dan kebutuhan isteri kepada suaminya hingga Allah Tabaraka wa Ta'ala menurunkan ayat: "Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya." QS Al-Baqarah: 231 sampai ayat "Sedang kamu tidak Mengetahui." Ketika Ma'qil mendengar ayat ini, dia berkata; "Aku mendengar dan patuh kepada Rabbku, lalu dia memanggilnya (mantan suami saudarinya yang ditolaknya tadi) dan berkata; "Aku nikahkan kamu dan aku muliakan kamu."
(At-Tirmidzi)

Semua aktivitas menghalang-halangi pernikahan wanita dengan calon suami pernikahannya secara zalim termasuk 'Adhl yang hukumnya haram. Tidak boleh menghalang-halangi pernikahan wanita dengan alasan misalnya calon suaminya kurang ganteng, kurang kaya, kurang punya kedudukan sosial, tidak bisa dibanggakan, bukan keturunan ningrat, sudah menikah, keluarganya tidak terkenal, bukan satu ras/kabilah/keluarga/marga/kelompok/partai/harokah/organisasi, belum menyelesaikan studi dan mengamankan masa depan, dll. Adapun jika alasannya Syar'I seperti calon suaminya kafir, fasik (tidak/jarang sholat, mabuk-mabukan, penjudi, pezina, rusak akhlaknya-penipu-), termasuk mahrom, wanita masih di masa iddah, wanita pernah berzina dan blm melakukan istibro' dll maka menghalangi demikian tidak teramsuk 'Adhl karena bukan kezaliman.

Atas dasar ini, memilih calon suami adalah hak penuh wanita dan tidak boleh dihalang-halangi menikah dengan lelaki pilihannya. Penanya hendaknya memeriksa kasusnya, apakah halangan dari keluarga bisa dikatakan Syar'I ataukah termasuk 'Adhl. Jika halangannya Syar'i, maka hendaknya dihilangkan dulu penghalang-penghalang tersebut, sementara jika sudah terkategori Adhl maka lanjutkan terus tanpa ada keberatan. Wali yang melakukan 'Adhl gugur hak perwaliannya dan berpindah pada wali yang terdekat. Jika ayah gugur perwaliannya, maka hak perwalian untuk menikahkan pindah ke kakek (ayah-nya ayah), buyut (ayahnya ayah ayah), saudara, paman, dst sesuai aturan gradasi wali dalam fikih Islam. Wallahua'lam.

Pakaian untuk wanita II

Pada dasarnya hukum memakai celana panjang bagi wanita berangkat dari masalah tasyabbuh (kesamaan) dengan pakaian laki-laki. Dalam banyak hadits Rasulullah SAW banyak menyebutkan bahwa Allah SWT telah melaknat laki-laki yang berdandan menyerupai wanita dan juga sebaliknya. Rasulullah SAW bersabda: ”Allah SWT telah melaknat laki-laki yang berdandan menyerupai wanita dan wanita yang berdandan menyerupai laki-laki.” Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda: ”Allah melaknat wanita yang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki yang memakai pakaian wanita.” Celana panjang secara `urf yang dikenal di tengah masyarakat adalah pakaian khas laki-laki. Sedangkan bila banyak wanita yang mengenakannya, tidak berarti `urf-nya telah berubah.
Tapi apa yang dilakukan oleh para wanita untuk mengenakan celana panjang itu merupakan bentuk penyimpangan dalam berpakaian. Karena sejak awal, celana panjang adalah pakaian khas laki-laki. Namun para ulama banyak mengatakan bahwa bila di atas celana panjang yang dipakai itu dikenakan pakaian lainnya yang khas pakaian wanita seperti rok panjang, jilbab atau abaya, maka unsur penyerupaan penampilan yang menyamai laki-laki menjadi hilang, sehingga larangannya pun menjadi tidak ada lagi. Dengan dasar itu, para ulama banyak memfatwakan bahwa wanita boleh memakai celana panjang asalkan menjadi semacam pakaian bagian dalam. Di atas celana itu harus dikenakan pakaian luar yang menampakkan ciri khas pakaian wanita. Dan tentu saja harus besar, luas (tidak ketat) dan menutupi seluruh tubuh sebagaimana ketentuan umum pakaian wanita muslimah.
Sedangkan bila hanya semata-mata bercelana panjang saja meski bentuknya lebar dan longgar, para ulama masih banyak yang berkeberatan dengan celana model itu (seperti kulot). Karena pada hakikatnya tetap celana panjang dan hanya modelnya saja yang sedikit berbeda. Meski demikian memang bila celana panjang itu lebar seperti kulot masih ada sebagian ulama ada juga yang membolehkannya tapi dengan catatan.

Syarat Syah Syahadat Ada 8

Kalimat Syahadat mempunyai beberapa syarat, wajib bagi setiap muslim untuk mengetahuinya dan melaksanakannya pada kehidupannya. Syarat-syarat tersebut dapat diketahui dengan menelaah Al-Qur’an dan As-Sunnah. 

Syarat syahadat adalah sesuatu perkara yang apabila tidak ada keberadaannya maka yang disyaratkannya itu tidak sempurna. Jadi jika seseorang mengucapkan dua kalimat syahadat tanpa memenuhi syarat-syaratnya, bisa dikatakan syahadatnya itu tidak syah.

1. ‘Ilmu (mengetahui) makna Laa ilaaha illallah
Dalilnya adalah firman Allah :
“Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan (Yang Haq) melainkan Allah. “ (Muhammad: 19)

Imam Muslim meriwayatkan dari Utsman bin Affan bahwa Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa meninggal dunia dan mengetahui bahwa tidak ada sembahan yang haq selain Allah, ia masuk Surga.”


Yang dimaksud dengan ‘ilmu disini adalah mengetahui dengan sebenar-benarnya akan makna yang ditunjukkan dua kalimat syahadat dan mengerjakan apa yang dituntut dari pengertian dua kalimat syahadat tersebut.

Lawan kata ‘ilmu adalah jahl/bodoh. Dan kebodohan inilah yang menyebabkan orang-orang musyrik dari kelompok umat ini menyelewengkan pengertian syahadat. Karena mereka tidak mengerti tentang makna Ilah (sesembahan yang haq), tidak mengerti maksud kalimat syahadat adalah dari pengertiannya. Itulah yang ditentang oleh orang-orang musyrik yang tidak mengerti makna yang sebenamya itu, sebagaimana ucapan mereka:
“Mengapa ia menjadikan tuhan-tuhan itu Tuhan Yang satu saja?” (Shad: 5)

Dan mereka juga berkata:
“Pergilah kamu dan tetaplah (menyembah) tuhan-tuhanmu “ (Shad: 6)

2. Yakin; dan lawan katanya adalah ragu, bimbang, berprasangka, praduga.
Maksudnya adalah barangsiapa yang mengucapkan dua kalimat syahadat hendaknya hatinya yakin dan benar-benar mempercayai apa yang dia ucapkan, ia benar-benar yakin akan ke-Ilahiyahan Allah Subhanahu WaTa'ala dan kenabian Muhammad Shalallahu 'Alaihi Wassalam, dan benar-benar meninggalkan segala bentuk ke-Ilahiyahan selain Allah Subhanahu WaTa'ala atau jangan menyembah Tuhan selain Allah Subhanahu WaTa'ala, dan menolak atauh jangan mempercayai juga  ucapan orang-orang yang mengaku-ngaku nabi sesudah Nabi Muhammad Shalallahu 'Alaihi Wassalam .

Jika ia ragu-ragu terhadap pengertian yang sebenarnya atau bimbang dalam tidak penyembahan kepada selain Allah, maka dua kalimat syahadat tersebut tidak memberikan manfaat baginya atau tidak syah syahadatnya.

Dalil dari syarat ini (yakin) adalah hadits yang diriwayatkan Muslim dari Abu Hurairah, dari Nabi yang bersabda mengenai dua kalimat syahadat:


“Seseorang yang berjumpa Allah (wafat) dengan membawa dua kalimat syahadat tanpa keraguan, maka ia masuk Surga. “ Subhanallah...!!

Di dalam hadits shahih yang diriwayatkan Muslim juga disebutkan bahwa Nabi Muhammad Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:


“Siapa saja yang kamu jumpai dibalik dinding ini, yang menyatakan bahwa tiada Tuhan yang haq selain Allah, dengan diyakini oleh hatinya, maka gembirakanlah ia dengan Surga. “

Allah Subhanahu WaTa'ala juga telah telah memuji orang-orang mukmin dengan firmanNya:
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orangorang yang beriman kepada Allah dan RasulNya kemudian mereka tidak ragu-ragu. “ (Al-Hujurat: 15)

Dan Allah mencela orang-orang munafik dengan firman-Nya:
“dan hati mereka ragu-ragu, karena itu mereka selalu bimbang dalam keragu-raguannya. “ (At-Taubah: 45)

Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, dia berkata:
“Sabar adalah setengah dari iman, sedangkan yakin adalah iman seluruhnya. “ [Dikutip oleh Al-Bukhari secara ta'liq, sebagaimana dalam kitab Fathul Bari I/45. Al-Hafizh berkata: "Di-maushul-kan oleh At-Thabrani dengan sanad shahih dari Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah"]

Maka tidak bisa dipungkiri, seseorang yang yakin terhadap kandungan atau makna dua kalimat syahadat, seluruh anggota
badannya akan cepat bangkit melakukan ibadah hanya kepada Allah Subhanahu WaTa'ala saja dan mentaati Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam.

3. Qabul (menerima secara total) yang menafikan radd (penolakan).
Ada sebagian orang yang mengetahui makna dua kalimat syahadat dan meyakini makna yang dikehendakinya namun dia menolaknya karena kesombongan dan kedengkiannya. Sikap itulah yang dimiliki ulama-ulama Yahudi dan Nasrani. Mereka telah mengakui hanya Allah sajalah yang berhak disembah, dan mengetahui siapa Muhammad sebagaimana  mereka mengenal anak-anak mereka. Namun demikian mereka tidak menerimanya.


“Karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran. “ (Al-Baqarah: 109)

Begitulah keadaan orang-orang musyrik, mereka mengetahui makna Laa ilaaha Illallah dan membenarkan risalah Muhammad tetapi mereka sombong enggan untuk menerima, sebagaimana firman Allah:
“Sesungguhnya mereka dahulu apabila dikatakan kepada mereka: ‘Laa ilaaha Illallah’ (Tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah) mereka menyombongkan diri.” (Ash-Shaffat: 35).


“Karena mereka sebenarnya bukan mendustakan kamu, akan tetapi orang-orang yang zalim itu mengingkari ayat-ayat Allah.” (Al-An’ am: 33).

4. Inqiyad (Patuh).
Perbedaan antara inqiyad dan qabul adalah; Jika inqiyad: menjalankan atau mengikuti dengan perbuatan, sedangkan qabul adalah menjalankan kandungan makna syahadat dengan hanya ucapan. Kedua-duanya mewajibkan adanya ittiba atau diikuti, dijalankan'. Jadi tidak hanya sebatas ucapan belakan namun harus dijalankan dengan perbuatan dalam kehidupan.

Inqiyad lebih cenderung berarti tunduk dan patuh tanpa reserve atau cadangan terhadap hukum-hukum Allah. Allah berfirman:
“Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu, dan berserah dirilah kepadaNya. “ (Az-Zumar: 54)


“Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang diapun mengerjakan kebaikan, “ (An-Nisa’: 125)


“Dan barangsiapa yang menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia orang yang berbuat kebaikan, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang kokoh. “ (Luqman : 22)

Inilah yang dimaksud inqiyad (tunduk dan patuh) kepada Allah dengan hanya beribadah kepadaNya. Adapun yang dimaksud dengan inqiyad kepada Nabi adalah dengan menerima sunnah-sunnahnya, melaksanakan ajaran yang dibawanya, dan ridha atas hukum yang diputuskannya, sebagaimana telah disebutkan Allah dalam firmanNya:


“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu Hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (An-Nisa’: 65)

Maka sebagai syarat kebenaran iman mereka adalah benar-benar patuh terhadap hukumNya atau tunduk dan patuh terhadap ajaran yang dibawa Nabi dan Tuhannya.

5. Shidq (jujur) lawannya adalah Kadzib (dusta).
Syarat ini disebutkan dalam hadits shahih, bahwasanya Nabi bersabda:
“Barangsiapa yang mengucapkan Laa ilaaha illallah (tidak ada sesembahan yang haq selain Allah) dengan jujur dari hatinya, maka ia masuk Surga.”  [Diriwayatkan Ahmad dalam Al-Musnad, 4/16 dari  jalur Rifa'ah Al-Jahanni, diriwayatkan Ahmad pula, 4/402 dari Abu Musa]

Adapun orang yang hanya mengucapkannya dengan lisannya, sedang hatinya mengingkari makna yang dikehendakinya maka ia dusta. Sebagaimana yang diceritakan Allah mengenai orang-orang munafik yang berkata:
“Kami mengakui, bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul Allah. “ (Al-Munafiqun: 1)

Kemudian Allah berfirman:
“Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar RasulNya; dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar orang pendusta. “ (Al-Munafiqun: 1)

Demikianlah kebohongan mereka, sesuai dengan firman Allah:
“Di antara manusia ada yang mengatakan: ‘Kami beriman kepada Allah dan Hari Kemudian’, padahal mereka itu sesungguhnya bukan orang-o rang yang beriman “ (Al-Baqarah: 8)

6. Ikhlas lawannya adalah syirik
Allah
Subhanahu WaTa'ala berfirman:
“Sesungguhnya Kami menurunkan kepadamu Kitab (Al-Qur’an) dengan (membawa) kebenaran. Maka sembahlah Allah dengan memurnikan keta’atan kepadaNya. Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik).” (Az-Zumar: 2-3)


“Katakanlah: ‘Sesungguhnya aku diperintahkan supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam (menjalankan) agama’. “ (Az-Zumar: 11)


“Katakanlah: hanya Allah saja Yang aku sembah dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam (menjalankan) agamaku‘.” (Az-Zumar: 14)

Disebutkan dalam hadits shahih dari Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda:
“Manusia yang paling bahagia dengan syafa’atku adalah yang mengucapkan Laa ilaaha illallah (tidak ada sesembahan yang haq selain Allah) dengan tutus ikhlas dari hatinya. “ (HR. Al-Bukhari dan lainnya)

Demikianlah makna sabda Nabi di dalam hadits `Itban:
“Sesungguhnya Allah mengharamkan Neraka bagi orang-orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah (dengan ikhlas dari hatinya) karena mengharapkan ridha Allah “ (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Ikhlas adalah semata-mata beribadah kepada Allah, tidak mengharapkan sesuatu selain kepadaNya, tidak kepada para malaikat yang dekat dengan Allah ataupun para nabi yang diutus. Begitu jugs ia ikhlas dalam mengikuti ajaran  Muhammad dengan mencukupkan diri mengerjakan sunnah-sunnahnya, mengambil hukum darinya, meninggalkan bid’ah atau mengadakan sesuatu tanpa ada contoh dan ajaran-ajaran yang menyimpang, ia juga tidak berhukum dengan hukum yang dibuat manusia yang berupa undang-undang dan adat istiadat yang mereka ciptakan yang berlawanan dengan syariat. Barangsiapa rela dengan undang-undang
dan adat istiadat buatan manusia, tidaklah ia termasuk orang-orang yang ikhlas yang memurnikan ajaran dari kesyirikan.

7. Mahabbah (cinta) yang meninggalkan karohiyah dan baghdha’ (benci).
Seorang hamba wajib mencintai Allah dan mencintai Rasul-Nya, dan mencintai seluruh ajaran yang dicintaiNya berupa perbuatan ataupun ucapan, serta mencintai para wali Allah dan orang-orang yang patuh kepadaNya. Rasa cinta yang benar akan melahirkan atau menimbulkan pengaruh yang baik terhadap anggota badan. Akan dapat diketahui bahwa seorang hamba yang benar-benar mencintai Allah, ia akan benar-benar mentaatiNya dan mengikuti RasuNya, akan beribadah kepada Allah dengan sebenar-benarnya.

Ia akan merasakan kenikmatan dalam mentaatiNya, ia akan bersegera mengerjakan sesuatu yang dicintai Tuhannya dengan ucapan dan perbuatan, dan akan engkau ketahui ia (kita sebagai Umat Manusia) waspada terhadap perbuatan maksiat, dan ia akan senantiasa menjauhinya, ia membenci dan marah pada para pelaku kemaksiatan, meskipun perbuatan maksiat itu sangat dicintai nafsu dan terasa nikmat. Hal ini karena ia mengetahui bahwa Neraka itu dikelilingi dengan perbuatan-perbuatan yang disukai hawa nafsu, sedangkan Surga diliputi dengan hal-hal yang dibenci, jika ia dalam keadaan demikian, dialah orang yang benar-benar mencintai, dalam hal ini Dzun Nun Al-Mishri ditanya seseorang: “Kapan aku (dikatakan) mencintai Tuhanku?”

Ia menjawab: “Jika terdapat sesuatu yang dibencinya, ia menyuruhmu untuk bersabar.” [Disebutkan oleh Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah, 9/323 dari beliau.]

Sebagian orang mengatakan: “Barangsiapa yang mengaku mencintai Allah, tetapi ia tidak menyesuaikan diri denganNya (tidak melakukan sesuatu yang dikehendakiNya) maka batallah pengakuannya.”

Allah memberikan syarat bahwa sebagai bukti dalam mencintaiNya adalah mengikuti sunnah Nabi sebagaimana firman-Nya:



قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ

“Katakanlah: ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu ‘. “ (Ali Imran: 31)


8. Kufur (ingkar) terhadap sembahan selain Allah.
Syarat kedelapan ini diambil atau disarikan dari sabda Rasulullah:



من قال لا إلـه إلا اللـه و كفر بما يعبد من دون اللـه حرّم ماله و دمه

“Barangsiapa yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan kufur (mengingkari) terhadap sembahan selain Allah maka haram hartanya (untuk dirampas) dan darahnya (untuk dibunuh). “ (HR. Muslim)



Sumber : tigalandasanutama, wikipedia

Selasa, 26 Juni 2012

JILBAB, PAKAIAN WANITA ISLAM

Di antara kewajiban orang Islam adalah berpakaian sebagaimana diperintahkan oleh Alloh dan RosulNya. Alloh Yang Maha Kuasa telah memerintahkan wanita beriman untuk mengulurkan jilbab mereka pada tubuhnya. Dia berfirman:

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 33:59)
Dari ayat ini kita mengetahui bahwa wanita wajib mengenakan jilbab. Jilbab yaitu: pakaian luar wanita semacam mukena/rukuh, yang dikenakan dari atas menutupi sebagian besar tubuhnya. Adapun sifat-sifat jilbab/pakaian wanita adalah sebagai berikut:
  1. Menutup seluruh badan, kecuali bagian yang boleh dibuka.
Alloh berfirman:

وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

Dan janganlah mereka (wanita-wanita beriman) menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka.(QS. 24:31)
Alloh melarang wanita menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak. Tentang perhiasan yang biasa nampak, maka ada dua penafsiran ulama:
a) Pakaian yang dikenakan. Ini pendapat Ibnu Mas’ud.
b) Wajah dan dua telapak tangan. Ini merupakan pendapat sahabat: Aisyah, Ibnu Umar, dan Ibnu Abbas. Juga merupakan pendapat Ibnu Jarir, Al-Baihaqi, Adz-Dzahabi, Al-Qurthubi, Ibnul Qoththon, Al-Albani. Dan ini pendapat yang lebih kuat, karena merupakan amal yang berlaku pada banyak wanita di zaman Nabi dan setelahnya. (Jilbab Mar’atil Muslimah, hal: 41, 51, 52, 59).
Dengan demikian wanita muslimah wajib menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan. Menutup wajah wanita tidaklah wajib, namun bukanlah perbuatan yang berlebihan, bahkan hal itu merupakan keutamaan, karena dilakukan oleh istri-istri Nabi dan sebagian sahabat wanita di zaman itu dan setelahnya

2. Bukan merupakan perhiasan.
Tujuan perintah berjilbab adalah untuk menutupi perhiasan. Kalau jilbab/pakaian itu sendiri dihias-hiasi, dengan renda, bros, aksesoris, warna-warni yang menarik pandangan orang, maka ini termasuk “tabarruj” yang terlarang. Alloh berfirman:

وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ

Dan janganlah para wanita mukminat itu menampakkan perhiasan mereka. (QS. 24:31)
Alloh juga berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu tabarruj. (QS. 33:33)
Tabarruj artinya: perbuatan wanita yang menampakkan perhiasannya, keindahan-keindahannya, dan segala yang wajib ditutupi, yang berupa perkara-perkara yang mendorong syahwat laki-laki”. (Jilbab Mar’atil Muslimah, hal:120)
Oleh karena itulah jika keluar rumah, hendaklah wanita memakai pakaian yang berwarna gelap, tidak menyala dan berwarna-warni sehingga akan menarik pandangan orang.

3. Tebal, tidak menampakkan warna kulit.
Karena jika kainnya tipis, maka berarti tidak menutup aurot.
Nabi Muhammad bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Dua jenis (manusia) di antara penduduk neraka, sekarang aku belum melihat mereka: Sekelompok laki-laki yang membawa cemeti-cemeti, seperti ekor-ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya. Wanita-wanita yang berpakaian, (tetapi) mereka telanjang. Mereka menjauhkan orang lain (dari kebenaran), mereka (sendiri juga) menjauhi (kebenaran). Kepala mereka seperti punuk onta yang miring. Para wanita ini tidak akan masuk sorga dan tidak akan mendapatkan bau sorga. Padahal baunya akan didapati dari jarak yang sangat jauh. (HR. Muslim, no: 2128)
Di antara penafsiran ulama terhadap sabda Nabi: “wanita-wanita yang berpakaian, (tetapi) telanjang”, yaitu: mereka menutupi sebagian tubuhnya, tetapi menampakkan sebagian lainnya untuk memamerkan kecantikan. Atau mereka mengenakan pakaian yang tipis yang memperlihatkan warna kulitnya. Sehingga mereka itu berpakaian seperti lahiriyahnya, namun mereka telanjang karena tidak menutupi aurot..Oleh karena itulah Ibnu Hajar Al-Haitami menghitung perbuatan wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menampakkan warna kulitnya termasuk dosa besar! (Az-Zawajir 1/127, 129)
Para ulama’ mengatakan: “Wajib menutupi aurot dengan apa yang tidak menampakkan warna kulit…” (Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab 3/170. Dinukil dari hal: (Jilbab Mar’atil Muslimah, hal:129, karya Syeikh Al-Albani)

4. Longgar, tidak ketat yang membentuk anggota tubuh.
Usamah bin Zaid berkata: “Rasulullah memberiku pakaian tebal buatan Qibthi (Mesir) di antara yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Maka aku pakaikan kepada istriku. Kemudian beliau bertanya: “Kenapa engkau tidak memakai pakaian buatan Qibthi itu?” Aku menjawab: “Aku pakaikan kepada istriku”. Maka beliau bersabda: “Perintahlah dia agar memakai pakaian rangkap di dalamnya, karena aku khawatir pakaian itu membentuk ukuran tulangnya”. (HR. Dhiya’ Al-Maqdisi; Ahmad; Al-Baihaqi; dihasankan oleh Al-Albani di dalam131)
Yaitu menampakkan bentuk anggota tubuhnya, sebagaimana banyak dilakukan oleh wanita-wanita jahiliyah di zaman ini. Kaos ketat, celana jins ketat, berpakaian tetapi telanjang!

5. Tidak diberi wewangian.
Nabi Muhammad bersabda:

كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ وَالْمَرْأَةُ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِالْمَجْلِسِ فَهِيَ كَذَا وَكَذَا يَعْنِي زَانِيَةً

Setiap mata pasti berzina. Dan jika wanita memakai minyak wangi lalu dia melewati majlis (laki-laki) maka dia ini dan itu, yakni pezina. (HR. Tirmidzi, no: 2786; Abu Dawud, no: 4173; dll)

6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
Abu Huroiroh berkata:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ

Rosululloh melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki. (HR. Abu Dawud, no: 4098; Ibnu Majah; Ahmad; dll
Imam Adz-Dzahabi dan Ibnu Hajar Al-Haitami memasukkan ini dalam dosa-dosa besar! Dengan ini jelas bahwa wanita tidak boleh memakai pakaian yang khusus bagi laki-laki, seperti jaket, celana panjang, sorban, peci, topi, dsb. ((Jilbab Mar’atil Muslimah, hal:150)
Dan kaedah yang membedakan antara pakaian laki-laki dan wanita adalah apa yang pantas dan diperintahkan agama kepada laki-laki dan wanita. Wanita diperintahkan dengan menutupi diri, dan tidak pamer keindahan. (Lihat: (Jilbab Mar’atil Muslimah, hal:153)

7. Tidak menyerupai pakaian wanita-wanita kafir atau fasik.
Secara umum agama Islam melarang umatnya menyerupai orang-orang kafir dalam segala perkara yang merupakan ciri khusus mereka. Termasuk dalam masalah pakaian. Maka wanita beriman terlarang meniru dan menyerupai pakaian wanita-wanita kafir atau fasik. Nabi Muhammad bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Barangsiapa menyerupai satu kaum, maka dia termasuk mereka. (HR. Abu Dawud, no: 4031; dll)
Setelah kita mengetahui hal ini, perhatikanlah yang ada pada kebanyakan wanita muslimat! Mereka banyak meniru mode-mode baju-baju wanita-wanita kafir dan fasik. Alangkah jauhnya mereka dari tuntunan agama yang haq.

8. Bukan pakaian syuhroh (yang menjadikan terkenal).
Nabi Muhammad bersabda:

مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ ثُمَّ تُلَهَّبُ فِيهِ النَّارُ

Barangsiapa memakai pakaian syuhroh, Alloh akan memakaikan padanya pakaian kehinaan pada hari kiamat, kemudian dia dibakar padanya di dalam neraka. (HR. Abu Dawud, no: 4030; Ibnu Majah)
Ibnul Atsir berkata: “Yang dimaksudkan adalah bahwa pakaiannya menjadi terkenal di kalangan orang banyak, karena warnamya berbeda dengan warna-warna pakaian mereka, sehingga orang-orang mengangkat pandangan mereka kepadanya, dan dia berlagak dengan kebanggaan dan kesombongan”. (Dinukil dari Jilbab Mar’atil Muslimah, hal:213)
Syeikh Al-Albani berkata: “Pakaian syuhroh adalah setiap pakaian yang diniatkan agar terkenal pada manusia. Baik pakaian itu mahal/berharga, yang pemakainya mengenakannya untuk membanggakan dengan dunia dan perhiasannya, atau pakaian buruk/rendah yang pemakainya mengenakannya untuk menampakkan zuhud (menjauhi dunia) dan riya’. (Jilbab Mar’atil Muslimah, hal:213). Al-hamdulillah Roobil ‘Alamiin


RUJUKAN: Jilbab Mar’atil Muslimah, karya Syeikh Al-Albani, penerbit: Maktabah Al-Islamiyah


Penulis: Ustadz Muslim Atsari
Artikel: www.UstadzMuslim.com