Pakaian untuk wanita II
Pada
dasarnya hukum memakai celana panjang bagi wanita berangkat dari
masalah tasyabbuh (kesamaan) dengan pakaian laki-laki. Dalam banyak
hadits Rasulullah SAW banyak menyebutkan bahwa Allah SWT telah melaknat
laki-laki yang berdandan menyerupai wanita dan juga sebaliknya.
Rasulullah SAW bersabda: ”Allah SWT telah melaknat laki-laki yang berdandan menyerupai wanita dan wanita yang berdandan menyerupai laki-laki.” Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda: ”Allah melaknat wanita yang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki yang memakai pakaian wanita.”
Celana panjang secara `urf yang dikenal di tengah masyarakat adalah
pakaian khas laki-laki. Sedangkan bila banyak wanita yang mengenakannya,
tidak berarti `urf-nya telah berubah.
Tapi
apa yang dilakukan oleh para wanita untuk mengenakan celana panjang itu
merupakan bentuk penyimpangan dalam berpakaian. Karena sejak awal,
celana panjang adalah pakaian khas laki-laki. Namun para ulama banyak
mengatakan bahwa bila di atas celana panjang yang dipakai itu dikenakan
pakaian lainnya yang khas pakaian wanita seperti rok panjang, jilbab
atau abaya, maka unsur penyerupaan penampilan yang menyamai laki-laki
menjadi hilang, sehingga larangannya pun menjadi tidak ada lagi. Dengan
dasar itu, para ulama banyak memfatwakan bahwa wanita boleh memakai
celana panjang asalkan menjadi semacam pakaian bagian dalam. Di atas
celana itu harus dikenakan pakaian luar yang menampakkan ciri khas
pakaian wanita. Dan tentu saja harus besar, luas (tidak ketat) dan
menutupi seluruh tubuh sebagaimana ketentuan umum pakaian wanita
muslimah.
Sedangkan
bila hanya semata-mata bercelana panjang saja meski bentuknya lebar dan
longgar, para ulama masih banyak yang berkeberatan dengan celana model
itu (seperti kulot). Karena pada hakikatnya tetap celana panjang dan
hanya modelnya saja yang sedikit berbeda. Meski demikian memang bila
celana panjang itu lebar seperti kulot masih ada sebagian ulama ada juga
yang membolehkannya tapi dengan catatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar